TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MASKAWIN YANG DITETAPKAN HUKUM ADAT DI DESA PULAU RENGAS ULU KECAMATAN BANGKO BARAT KABUPATEN MERANGIN

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Maskawin Yang Ditetapkan Hukum Adat Di Desa Pulau Rengas Ulu Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin”. Pernikahan merupakan seruan agama yang harus dijalankan oleh manusia bagi yang mampu untuk berkeluarga. Akad nikah sebagai awal timbulnya kewajiban bagi seorang laki-laki terhadap perempuan untuk membayar Maskawin atau Mahar yang diucapkan wali kepada calon mantu (suami dari anaknya) dalam pelaksanaan akad nikah. Maskawin sebagai hak wanita telah pasti keharusan pemenuhannya dan selama belum diberikan oleh suami ia tetap menjadi tanggungjawabnya. Maskawin yang diberikan kepada isteri yang diucapkan pada pelaksanaan akad nikah, tidaklah terbatas bentuk dan jumlahnya. Ia dapat berupa uang, barang atau jasa dan dapat dibayar secara tunai atau ditangguhkan (berhutang). Hanya saja Rasullah memberikan pandangan bahwa Maskawin itu sebaiknya yang ringan, tidak memberatkan. Namun lain halnya di Desa Pulau Rengas Ulu dalam penentuan Maskawin, di Desa ini tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan oleh seko lembaga adat. Dalam penelitian ini penulis mengaangkat fokus penelitian Pertama cara menentukan dan bentuk dari kadar Maskawin menurut hukum adat, Kedua bagaimana respon masyarakat serta Ketiga bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Maskawin yang ditetapkan secara adat di Desa Pulau Rengas Ulu. Penelitian dimulai tanggal 23 November 2021 sampai 23 Februari 2022. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan kualitatif tipe normatif-empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data dari penelitian ini terdiri dari: Pemangku Adat, Kepala Desa, Masyarakat yang bersangkutan, calon pengantin atau pengantin baru dan Buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu yang pertama, bahwa pada masyarakat Desa Pulau Rengas Ulu penetapan Maskawin harus mengikuti ketentuan adat-istiadat yang berlaku, karna Maskawin sudah ditetapkan oleh seko lembaga adat yang disetujui oleh pihak keluarga perempuan yaitu berupa emas seberat 1 mayam bagi pernikahan Perawan dan ½ Mayam emas bagi pernikahan janda. Tanggapan masyarakat secara umum menyatakan bahwa penetapan Maskawin bagi perempuan di Desa Pulau Rengas Ulu ini sudah mengalami perubahan akan tetapi sesuai dengan jaran Islam. Yang kedua, terhadap apa yang ditetapkan oleh pihak keluarga perempuan, dalam hal ini besarnya Maskawin, jika pihak laki-laki menyanggupi Maskawin yang dipinta berarti tidak bertentangan dengan Hukum Islam, karna sesuai kemampuan pihak laki-laki. Maskawin di Desa Pulau Rengas Ulu, itu masih bertolak belakang dengan Syari’at Islam atau ajaran Islam. Karena penetapan maskawin yang terjadi di Desa Pulau Rengas Ulu itu bukanlah atas dasar kerelaan atau kemampuan oleh calon suami yang mau menikah tersebut, tetapi penetapan itu ditentukan oleh seko lembago adat. Disarankan kepada masyarakat Pulau Rengas Ulu supaya masalah Maskawin ini hendaknya disesuaikan dengan keadaan ekonomi atau status sosial pihak keluarga laki-laki, bukan kesannya untuk memamerkan kekayaan atau untuk dipandang berstatus sosial lebih tinggi dalam masyarakat, agar perkawinan itu dapat terlaksana dan tidak akan terjadinya kawin lari yang tidak diinginkan

    Similar works