Hadits merupakan salah satu sumber hukum Islam yang sangat penting dalam menjelaskan dan menjabarkan hal-hal selain dijelaskan dalam Al Qur’an serta menjadi hujjah dalam menentukan dan menetapkan dalam Hukum Islam. Tantangan terbesar dalam kajian hadits adalah menampik isu-isu yang diberikan para orientalis yang mengkritik akan eksistensi dari hadits tersebut, hadits dianggap tidak bisa dipercayai secara keseluruhannya sebagai sumber ajaran dan perilaku Nabi sendiri. Akan tetapi eksistensi hadits tetap menjadi kuat dengan adanya pemikir-pemikir Islam yang menampik tuduhan dari pra orientalis tersebut. Hadits dalam kehujjahan dalam hukum Islam sangatlah kuat, dan menempati posisi kedua dari Al Qur’an, hal ini tidak lain kedudukan akan hadits sangatlah penting dalam istinbat hukum Islam, karena memang penjabaran Al Qur’an terkadang perlu penjelasan, oleh karena itulah hadits dalam kedudukan dan fungsi sangatlah penting