Analisis Yuridis Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin Secara Ilegal (Studi Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2019/PN Sgl)

Abstract

Abstrak Kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak termasuk dalam kegiatan usaha hilir yang diatur dalam Undang-Undang Migas. Dalam melakukan kegiatan usaha niaga harus dilengkapi Izin Usaha Niaga yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga berdasrkan Pasal 53 Huruf d UU Migas yaitu pidana penjara dan pidana denda. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutus perkara niaga BBM tanpa izin usaha niaga pada dasarnya mengacu pada unsur yang ada dalam Pasal 53 Huruf d UU Migas yaitu setiap orang dan melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan kegiatan usaha niaga bbm jenis bensin tanpa izin usaha niaga (ilegal) yang dilakukan pedagang bensin eceran merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 UU Migas. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah). Kondisi ekonomi pelaku sebagai rakyat miskin menjadi salah satu pertimbangan hakim yang meringankan Pelaku dalam menjatuhkan putusan. Kata Kunci : Tindak Pidana, Niaga, Minyak dan Gas Bumi Abstract Oil fuel trading business activities are included in downstream business activities regulated in the Oil and Gas Law. In carrying out commercial business activities must be completed with a Commercial Business Permit issued by the Government. The application of criminal sanctions against perpetrators of criminal acts of trading fuel oil without a commercial business license based on Article 53 Letter d of the Oil and Gas Law, namely imprisonment and fines. Legal considerations by judges in deciding BBM commercial cases without a commercial business license basically refer to the elements contained in Article 53 Letter d of the Oil and Gas Law, namely everyone and trading BBM without a commercial business license. Based on the results of the study, it was concluded that the commercial business activity of gasoline type fuel without a commercial business license (illegal) carried out by retail gasoline traders is a crime regulated in Article 53 of the Oil and Gas Law. Perpetrators may be sentenced to a maximum imprisonment of 3 (three) years and a fine of Rp. 30,000,000,000 (thirty billion rupiah). The economic condition of the perpetrators as poor people is one of the judges' considerations that relieves the perpetrators in making decisions. Keywords: Crime, Commerce, Oil and Ga

    Similar works