KEABSAHAN HUKUM SERTIFIKAT ELEKTRONIK DALAM KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN PERATURA MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Abstract

Zaman teknologi dimana seluruh kegiatan yang berkontribusi dalam aktivitas dipermudah dengan adanya teknologi supaya efektif dan mutakhir. Dalam aspek pertanahan, berangkat dari pelayanan pertanahan berbasis elektronik sampai pada terbitnya suatu produk dokumen yang berbentuk dokumen elektronik. Oleh sebab itu, penulis dalam penelitian ini bermaksud untuk mendapatkan keabsahan dari sertifikat elektronik berdasarkan reforma agraria serta kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik dalam kepemilikan tanah berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang melakukan penelusuran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan hingga jurnal karya ilmiah serta beberapa pendapat para ahli yang digunakan untuk menganalisis dalam penelitian ini.       Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa Pasal 15 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pemberlakuannya sudah berpesan jika setiap pengadaan perlu menyelenggarakan sistemnya secara handal, bertanggung jawab dan aman. Dokumen elektronik menjadi alat bukti yang mengikat dan sah di kemudian hari. Dengan maksud, suatu sistem semakin bisa dipertanggungjawabkan akan semakin canggih nilai keotentikannya untuk menjadi alat bukti di kemudian hari.Sertifikat tanah elektronik yang menjadi alat bukti kepemilikan telah diakui oleh UU ITE utamanya dalam Pasal 6. Dari segi hukum permasalahan pembuktian sertifikat elektronik juga tidak menjadi problem. Dari sisi validitas juga tidak mendapati permasalahan yang berarti mengingat telah dikuatkan dengan Pasal 5 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 tahun 2021

    Similar works