UPAYA ADMINISTRATIF DALAM SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan memberikan angin segar bagi para pencari keadilan dalam ruang lingkup Tata Usaha Negara. Dengan adanya Undang-Undang ini pula telah memperluas access to justice bagi pencari keadilan di Peradilan Tata Usaha Negara dengan cara membuka ruang-ruang tertutup yang sebelumnya tidak dapat dimasuki oleh para pencari keadilan. Sehingganya bagi warga masyarakat/Badan Hukum yang merasa dirugikan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengambil upaya Hukum administrasi. Dengan begitupula kita dapat mengetahui proses penyelesaian sengketa administrasi dengan  memperoleh sumbangsih berupa pengetahuan sekaligus menjelaskan secara definitif suatu sengketa Tata Usaha Negara dapat diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan, atau  melalui upaya administratif terlebih dahulu. Adapun Tujuan dilakukanya penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Upaya Administrasi dan Peradilan dalam sengketa Keputusan Tata Usaha Negara

    Similar works