Analisis hukum islam dan KUH Perdata terhadap Paroan Ternak di Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro

Abstract

Skripsi ini memiliki objek penelitian berupa perjanjian kerjasama bagi hasil ternak di Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro yang dalam pembuatan perjanjian dilakukan berdasarkan kebiasaan atau adat turun temurun di masyarakat dan diucapkan dengan lisan, perjanjian ini biasa disebut dengan istilah “paroan”. Penelitian ini ditulis guna menjawab pertanyaan yang pertama mengenai bagaimana analisis problematika dalam praktik paroan ternak di Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, kemudian pertanyaan kedua bagaimana analisis Hukum Islam dan KUHPerdata terhadap paroan ternak di Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Skripsi ini berjenis penelitian lapangan dimana data dari penelitian ini dikumpulkan melalui dua cara, yakni wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang telah terkumpul yakni mengenai segala sesuatu yang ada dalam praktik paroan ternak di Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif menggunakan teori perjanjian dalam Hukum Islam, muḍārabah dan Buku III KUH Perdata. Pada akhir penelitian dapat disimpulkan bahwa masalah yang timbul dalam perjanjian paroan ternak di Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro tersebut tercipta bukan karena sistem pembuatan perjanjian yang dilakukan berdasarkan kebiasaan melainkan ditimbulkan oleh para pihaknya sendiri yang tidak melaksanakan perjanjian berdasakan kesepakatan awal. Kemudian perjanjian paroan di Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro yang berdasarkan kebiasaan atau tradisi ini dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum karena memenuhi syarat dan rukun yang didasarkan pada perjanjian dalam hukum Islam kecuali pada perjanjian yang kerugianya wajib ditanggung oleh kedua pihak dimana seharusnya peternak tidak ikut menanggung kerugian yang bukan disebabkan oleh kesalahanya, maka dengan dilakukanya hal tersebut perjanjian menjadi tidak memenuhi kriterian akad muḍārabah. Perjanjian ini juga dianggap sah karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUH Perdata, dengan catatan perjanjian dibuat seperti contoh dalam pembahasan. Saran untuk masyarakat dan pelaku yang sedang atau akan membuat perjanjian serupa, sebaiknya harus lebih diperhatikan lagi apa saja isi perjanjian dan hal-hal penting yang harus ada dan disebutkan secara jelas di dalamnya, hal tersebut dilakukan guna meminimalisir peluang terjadinya sengketa. Kemudian perjanjian tersebut dilakukan tidak hanya dengan lisan saja tapi juga ditambah dengan catatan atau tulisan karena bukti tersebut akan sangat berguna apabila salah satu pihak berusaha melakukan perbuatan ingkar janji

    Similar works