Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotrropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kenagarian Ranah Sungai Magelang, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotrropika dan Zat Adiktif lainnya di Kenagarian Ranah Sungai Magelang. Karena jika dilihat dari tingginya angka penyalahgunaan Narkotika di Kenagarian Ranah Sungai Magelang dan tidak adanya partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotrropika dan Zat Adiktif lainnya di Kenagarian Ranah Sungai Magelang. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotrropika dan Zat Adiktif lainnya di Kenagarian Ranah Sungai Magelang dan tinjauan Fikih Siyasah terhadap efektivitas perda No.2 tahun 2017 pasal 12 di Kenagarian Ranah Sungai Magelang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (status approach) atau pendekatan yuridis dan empiris, yaitu menggambarkan kondisi yang dilihat di lapangan secara apa adanya dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotrropika dan Zat Adiktif lainnya merupakan bahan hukum yang menjadi patokan dalam penelitian ini. Instrumen pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotrropika dan Zat Adiktif lainnya di Kenagarian Ranah Sungai Magelang belum dapat dikatakan efektif karena, jumlah kasus di Kanagarian Ranah Sungai Magelang tiap tahun meningkat dan partisipasi masyarakat seperti yang tertera pada pasal 12 belum dilakukan masyarakat di Kanagarian Ranah Sungai Magelang

    Similar works