Hak Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun di atas Tanah Hak Guna Bangunan yang Berdiri di atas Tanah Hak Milik

Abstract

Ownership of apartment is protected by law, so according to the concept of property rights, such ownership may be transferred and imposed warranty rights. The owner of Sarusun may sell the property to another party, or make it as collateral for the debt to the bank or other financial institution. Although the apartment is built on Hak Milik, Hak Guna Bangunan, and Hak Pakai on state land, the certificate still uses the name Certificate of Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, in contrast to the land title certificate in general which uses the name according to the status of the land right, such as Certificate of Hak Milik, Certificate of Hak Guna Bangunan, Certificate of Hak Guna Usaha, or  Certificate of Hak PakaiKepemilikan apartemen dilindungi oleh hukum, sehingga menurut konsep hak milik, kepemilikan tersebut dapat dipindahkan dan dikenakan hak jaminan. Pemilik Sarusun dapat menjual properti itu kepada pihak lain, atau menjadikannya sebagai jaminan atas utang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Meskipun apartemen dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai di atas tanah negara, sertifikat tersebut masih menggunakan nama Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, berbeda dengan sertifikat hak atas tanah pada umumnya yang menggunakan nama tersebut sesuai dengan status hak atas tanah, seperti Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, atau Sertifikat Hak Paka

    Similar works