Analisis Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Anak Sipil di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo

Abstract

Pemenuhan hak atas pendidikan adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap orang dalam memperoleh pendidikan karena pada pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 menyatakan yang menentukan, tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hak pendidikan tersebut termasuk juga untuk Anak Didik Permasyarakatan (ANDIKPAS). Anak tersebut salah satunya adalah Anak Sipil, yaitu anak yang tidak mampu lagi didik oleh orang tua, wali, / atau orang tua asuhnya dan karenanya atas penetapan pengadilan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak untuk didik dan dibina sebagaimana mestinya sehingga akan menentukan berhasil tidaknya ia kembali ke dalam masyarakat. Salah satu fungsi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) adalah Pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak pendidikan anak sipil di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis yaitu dilakukan berdasarkan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Permasalahan tersebut dapat diakibatkan oleh tindakan yang dilakukan manusia dan pelakanaan hukum oleh lembaga sosial. Proses Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Sipil sama dengan Anak Pidana dan Anak Negara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari menyiapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sampai membuat laporan kegiatan belajar mengajar, tetapi karena adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19 Anak Sipil dan Anak Negara dipulangkan. Tanggung jawab pemenuhan pendidikan bagi anak sipil menjadi tanggung jawab orang tua

    Similar works