Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Perwalian dan Tanggung Jawab Seorang Wali

Abstract

Anak sebagai potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak dalam perwalian. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum anak dalam perwalian diatur dalam Pasal 33 dan 34 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan atau Mahkamah dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Pada ayat 2 dan 3 mengatur bahwa wali wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan untuk kepentingan anak dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Perwalian (voogdij) merupakan pengawasan terhadap anak di bawah umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, serta pengurusan benda atau harta kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang

    Similar works