EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI JOKI PACUAN KUDA DILIHAT DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang membutuhkan perlindungan hukum khusus yang berbeda dari orang dewasa, dikarenakan alasan fisik dan mental anak yang belum dewasa dan matang.Perlindungan hukum terhadap anak diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan dengan kesejahteraannya. penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana pengaturan tentang perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Joki Pacuan Kuda di Lihat Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yaitu dalah hal bentuk perlindungan hukum yang di berikan terhadap anak dan upaya hukum yang dilakuka terkait kasus tersebut. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian Normatif dan Empiris, jenis penelitian berdasarkan studi kepustakaan (Library Research) adapun sumber bahan hukum primernya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Perundang-Undangan yang relevan. Penelitian ini mengkaji data sekunder sebagai dasar utama. Jenis data skunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa dokumen-dokumen, sumber-sumber buku, jurnal,internet. Pemberian perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi joki pacuan kuda, mulai dari perlindungan di bidang agama, kesehatan, sosial, pendidikan, dan khusus serata telah mendapatkan upaya hukum berupa sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak yang termasuk di dalamnya pelarangan joki cilik, kemudian upaya mediasi dan pelaporan terhadap pihak yang berwajib

    Similar works