TINJAUAN YURIDIS PERATURAN KAPOLRI NO 9 TAHUN 2019 TENTANG PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DINAS ( STNK-BD) DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DINAS (TNK –BD) (STUDY SATUAN BRIMOB POLDA NTB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) untuk mengetahui prosedur penerbitan STNK-BD dan TNK-BD pada kendaraan dinas polri berdasarkan peraturan kapolri Nomor 9 tahun 2019, (2) untuk megetahui implementasi hukum penerbitan STNK-BD dan TNK-BD pada kendaraan dinas polri berdasarkan peraturan kapolri Nomor 9 tahun 2019. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dan hukum empiris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Sosiologis (Sociological Approach). Tekhnik dan alat pengumpulan bahan hukum dan data digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, kepustakaan, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah (1) surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri yang disingkat dengan STNK-BD Polri adalah sebuah dokumen yang berfungsi untuk bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor dinas Polri yang berbentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku. Merupakan syarat mutlak dalam menggunakan Kendaraan Dinas Polri selain Driver nya yang harus memiliki Surat Izin Mengendarai (SIM) yang diterbitkan oleh Direktorat Lalu-lintas Polda NTB ataupun Satuan Lantas tingkat Polres setempat, (2) kendaraan dinas Polri yang tidak memiliki STNK-BD dan TNK-BD maka kendaraan tersebut tidak akan kami gunakan dan segera kami proses penerbitan nya. Karena setiap triwulan kami biasanya menghadapi audit kinerja dari Itwasda Polda NTB dan Itwasum mabes Polri biasanya obyek pemeriksaannya terkait dengan kelengkapan kendaraan dinas termasuk STNK-BD dan TNK-BD. Apabila STNK-BD dan TNK-BD tidak ada ataupun tidak diperpanjang sanksi yang kami dapatkan yaitu terbitnya surat temuan dari Audit Kinerja dan wajib kami tindak lanjut

    Similar works