Tujuan penelitian untuk mengkaji pengaturan perampasan asset korupsi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi menurut hukum pidana Indonesia, diatur di dalam Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Norma hokum perampasan asset korupsi merupakan upaya hokum yang paling bersifat strategis, karena apabila ketentuan mengenai sanksi pidana perampasan asset korupsi dapat diterapkan secara efektif, maka upaya pengembalian kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi, akan mencapai hasilnya secara optimal. Namun demikian, ketentuan mengenai sanksi pidana perampasan asset korupsi tersebut, sulit untuk dapat diterapkan secara efektif, karena terdapat sejumlah kelemahan yang menjadi faktor penghambat penerapannya sehingga diperlukan kebijakan hukum pidana yang sebaiknya dinormakan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai norma hukum yang mengatur secara jelas dan tegas, tentang kedudukan pidana perampasan aset korupsi sebagai bagian dari pidana pokok, standar atau perhitungan kerugian negara dan instansi yang berwenang menetapkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, dan percepatan penyitaan harta benda milik tersangka korupsi.
The purpose of this research is to examine the regulation on the seizure of corruption assets in the effort to eradicate corruption in accordance with Indonesian criminal law, regulated in Article 18 of the Corruption Eradication Act. The legal norm of appropriation of corruption assets is the most strategic legal effort, because if the provisions concerning criminal sanctions of deprivation of corruption assets can be applied effectively, then efforts to recover state losses due to corruption, will achieve optimal results. However, the provisions regarding criminal sanctions for depriving corruption assets are difficult to implement effectively, because there are a number of weaknesses that become obstacles to their implementation so that a criminal law policy should be normalized in the Corruption Eradication Act concerning the legal norms governing clearly and unequivocally, regarding the position of criminal confiscation of corruption assets as part of the principal crime, standards or calculation of state losses and the authorities authorized to determine state losses due to criminal acts of corruption, and the acceleration of confiscation of assets belonging to corruption suspects