Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengkaji pengaturan perampasan asset korupsi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi menurut hukum pidana Indonesia, diatur di dalam Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Norma hokum perampasan asset korupsi merupakan upaya hokum yang paling bersifat strategis, karena apabila ketentuan mengenai sanksi pidana perampasan asset korupsi dapat diterapkan secara efektif, maka upaya pengembalian kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi, akan mencapai hasilnya secara optimal. Namun  demikian,  ketentuan  mengenai  sanksi  pidana  perampasan  asset korupsi  tersebut,  sulit  untuk  dapat  diterapkan  secara  efektif,  karena  terdapat  sejumlah kelemahan yang menjadi  faktor penghambat penerapannya  sehingga diperlukan kebijakan hukum  pidana  yang  sebaiknya  dinormakan  di  dalam  Undang-Undang  Pemberantasan Tindak  Pidana  Korupsi  mengenai    norma  hukum  yang  mengatur  secara  jelas  dan  tegas, tentang  kedudukan  pidana  perampasan  aset  korupsi  sebagai  bagian  dari  pidana  pokok, standar  atau  perhitungan  kerugian  negara  dan  instansi  yang  berwenang  menetapkan kerugian negara akibat  tindak pidana korupsi,  dan percepatan  penyitaan harta benda milik tersangka korupsi. The purpose of this research is to examine the regulation on the seizure of corruption assets in the effort to eradicate corruption in accordance with Indonesian criminal law, regulated in Article 18 of the Corruption Eradication Act. The legal norm of appropriation of corruption assets is the most strategic legal effort, because if the provisions concerning criminal sanctions of deprivation of corruption assets can be applied effectively, then efforts to recover state losses due to corruption, will achieve optimal results. However, the provisions regarding criminal sanctions for depriving corruption assets are difficult to implement effectively, because there are a number of weaknesses that become obstacles to their implementation so that a criminal law policy should be normalized in the Corruption Eradication Act concerning the legal norms governing clearly and unequivocally, regarding the position of criminal confiscation of corruption assets as part of the principal crime, standards or calculation of state losses and the authorities authorized to determine state losses due to criminal acts of corruption, and the acceleration of confiscation of assets belonging to corruption suspects

    Similar works