PRAKTIK SISTEM BONUS PADA PERUSAHAAN HERBA PENAWAR ALWAHIDA INDONESIA (HPAI) CABANG JAMBI 2 PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk mengungkap praktik sistem bonus di PT. Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI) cabang jambi 2 dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Sebagai tujuan antaranya adalah ingin mengetahui penerapan sistem bonus yang di praktikkan oleh PT. HPAI cabang Jambi 2 dan ingin mengetahui penerapan bonus tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan aturan dan nilai-nilai Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif deskriftif dengan metode pengumpulan data melalui observasi wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat diketahui hasil dan kesimpulannya sebagai berikut: pertama, bahwa dalam penerapannya sistem pembagian bonus dan royalti di PT. HPAI, dibagikan berdasarkan prosentase masing-masing pangkat, misalnya Manajer (M) 20% dikalikan dengan TP poin pribadi dan di akumulasikan dengan TP poin para downlinenya, untuk mendapatkan bonus tersebut upline wajib melakukan pembinaan terhadap dowlinenya. Kedua, mengenai permasalahan yang terjadi di PT. HPAI bahwa dengan menerapkan sistem bonus yang hanya didapatkan oleh orang yang diatasnya saja atau biasa disebut dengan bonus kepemimpinan. Upline berhak mendapatkan bonus jika ia melakukan pembinaan terhadap dowline nya namun jika tidak dia tidak akan mendapatkan apa-apa, tetapi karena sistem yang terstruktur tanpa melakukan pembinaan seorang upline tetap mendapatkan bonus. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kecurangan dan merupakan suatu ketidak adilan,dan tindakan tersebut sudah melanggar aturan, nilai-nilai dan etika bisnis Islam dan kecurangan merupakan perbuatan terlarang dalam Islam dan hukumnya adalah haram. Akan tetapi, hal ini bukan sepenuhnya kesahahan dari perusahaan melainkan kesalahan upline itu sendiri yang tidak amanah

    Similar works