PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID-19 DI SIMPANG III SIPIN KECAMATAN KOTA BARU MENURUT PERATURAN WALI KOTA JAMBI NOMOR 21 TAHUN 2020

Abstract

Penegakan hukum merupakan sebuah cara yang dilakukan untuk menerapkan kehendak dengan adanya peraturan atau juga perundang-undangan yang telah dibuat dalam produk hukum di instansi pemerintahan. Sebagai tujuan antaranya ingin mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku usaha menurut Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 dan apa saja kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha Menurut Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam menggambarkan penegakan hukum terhadap pelaku usaha menurut Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun metode analisis data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan atau menferivikasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: Penegakan hukum terhadap pelaku usaha menurut Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020, dilakukan dengan memberikan teguran, pembubaran dan memberikan peringatan kepada pemilik usaha serta penyegelan dan sansi denda bila tidak diindahkan aturan tersebut dan Kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha Menurut Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020, yaitu pelaku usaha tidak menghiraukan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 dan kurangnya kerjasama antar pejabat pemerintah Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku Usaha pencegahan dan penanganan COVID-1

    Similar works