ANALISIS KEPATUHAN MUZAKKI MEMBAYAR ZAKAT PROFESI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREKONOMIAN PENERIMA ZAKAT DI KECAMATAN SADU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PROVINSI JAMBI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor kepatuhan Muzzaki membayar zakat profesi dan dampaknya terhadap perekonomian penerima zakat di Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Rumusan masalah penelitian ini adalah : 1) faktor apakah yang mempengaruhi tingkat kepatuhan Muzaki dalam membayar zakat profesi di Kecamatan Sadu?, 2) bagaimana Implementasi zakat profesi pada kalangan PNS di Kecamatan Sadu?, 3) Bagaimanakah dampak zakat profesi terhadap perekonomian penerima zakt di Kecamatan Sadu?. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif, dengan sumber data/ sampling menggunakan teknik Quota Sampling dan Purposive sampling. dan jenis wawancara yang ditempuh peneliti adalah wawancara tak terstruktur. Berdasarkan Hasil penelitian di temukan bahwa di kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang membayar zakat hanyalah kalangan PNS saja, sementara untuk Polisi, TNI dan pengusaha belum melakukan pembayaran zakat profesi. Untuk penghimpunan dana zakat dari tahun 2018 sampai 2020 dana zakat yang terkumpul semakin meningkat dikarenakan semakin banyaknya PNS yang membayar zakat setelah adanya surat edaran Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 451/2447/kesra tentang perubahan atas surat edaran Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 451/1816/kesra tentang Zakat Pendapatan dan Jasa/profesi, yang mana dihimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini yang beragama Islam dan menerima penghasilan (Gaji, Tunjangan Penambahan Penghasilan dan/atau Tunjangan Profesi Guru) denga penghasilan minimal Rp. 3.322.082 (tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah) agar menunaikan zakat pendapatan dan jasa/profesi sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari penghasilan yang diterima setiap bulan

    Similar works