Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Jasa Pinjaman Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Putusan No. 526/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr.

Abstract

Informasi yang jelas dan benar mengenai barang dan/atau jasa merupakan aspek yang sangat penting dalam perdagangan khususnya bagi konsumen. Hak atas informasi bagi konsumen sangat krusial karena tidak memadainya informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai suatu barang dan/atau jasa dapat menyesatkan konsumen dan akan berakibat hukum pada pelaku usaha untuk bertanggung jawab apabila sampai merugikan konsumen. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam keterangan jasa pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks deskriptif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa konsumen dalam Putusan Pengadilan No. 526/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr sudah mendapat perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Penerapan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam putusan tersebut merupakan suatu bukti nyata dari adanya upaya penegakan perlindungan hukum kepada konsumen, terutama atas hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UUPK yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa

    Similar works