Pembayaran Kompensasi Tanah Rakyat dalam Perspektif Ihya al-Mawat dan Hukum Positif di Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan pembayaran kompensasi terhadap tanah rakyat dalam perspektif fikih muamalah (Ihya al-Mawat) dan hukum positif yang ada di Indonesia. Pelaksanaan pembayaran kompensasi tanah masyarakat kerap menuai persoalan yang disebabkan oleh pihak yang ingin menguasai lahan yang bukan miliknya atau sebaliknya tanah sah miliknya ingin dikuasai oleh orang lain atau negara. Padahal mengklaim lahan tanpa penyelesaian yang jelas termasuk ghasab yang dilarang. Sehingga penelitian diajukan untuk mendalami persoalan tersebut dengan pendekatan konsep ihya al-mawat dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yaitu mengumpulkan data kepustakaan (library research) berupa buku-buku atau jurnal-jurnal terdahulu yang berkaitan dengan pembayaran kompensasi tanah rakyat. Dari pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pembayaran kompensasi tanah rakyat dapat dilakukan hanya untuk kepentingan umum semata dan bukanlah keuntungan pribadi. Pembayaran kompensasi tanah rakyat dalam kajian fikih muamalah dikaitkan dengan konsep ihya al-mawat, sedangkan dalam hukum positif pembayaran kompensasi mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ganti Rugi Pengadaan Tanah Bagi Bangunan Untuk Kepentingan Umum. Dengan menggunakan dua pendekatan di atas, pembayaran kompensasi tanah rakyat dibolehkan

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image