PRAKTIK KARTEL DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARIAH

Abstract

Abstract: The practice of cartels is a type of practice that is prohibited in Law no. 5 of 1999 concerning Antimonopoly, because it is an agreement that aims to dominate the market, by regulating the production and/or marketing of goods and/or services, and may result in monopolistic practices and unfair business competition in that market. Formulated by the rule of reason, which is regulated in Article 11 of Law no. 5 of 1999 concerning Antimonopoly. If relevant, the practice of cartels is included in the form of syirkah (cooperation) in muamalah fiqh. However, based on sharia business law, the practice of cartels is different from syirkah (cooperation) according to Islamic law, because the ultimate goal of cartel practices is to set prices for certain products and limit the availability of products in the business competition market, resulting in unfair and unfair competition. for other companies, and to benefit members who are involved in the practice of the cartel, which is against the rules in the Qur'an and Al-hadith based on the word of Allah. Keywords: Cartel Practice, Syirkah, Sharia Business Law   Abstrak: Praktik kartel merupakan jenis praktik yang dilarang dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Antimonopoli, karena merupakan perjanjian yang bertujuan untuk menguasi pasar, dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, dan dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasar tersebut. Dirumuskan secara rule of reason, yang diatur pada Pasal 11 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Antimonopli. Jika direlevansikan praktik kartel termasuk dalam bentuk syirkah (kerja sama) dalam fiqh muamalah.  Namun berdasarkan hukum bisnis syariah bahwa praktik kartel berbeda dengan syirkah (kerja sama) menurut Syariat Islam, karena tujuan akhir dari praktik kartel adalah menetapkan harga dari produk tertentu, serta membatasi ketersediaan produk di pasar persaingan usaha, sehingga mengakibatkan timbulnya persaingan yang curang dan tidak adil bagi perusahaan yang lain, dan untuk menguntungkan anggota-anggota yang terlibat dalam praktik kartel tersebut, yang bertentangan dengan aturan dalam Al-quran dan Al-hadits berdasarkan firman Allah.  Kata Kunci: Praktik Kartel, Syirkah, Hukum Bisnis Syaria

    Similar works