Insersi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi

Abstract

Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu usaha sadar dari segenap komponen masyarakat dan pemerintah unutk menjadi warga negara yang baik dalam bermasyarakat , yaitu mampu menjalankan perannya dan serta fungsinya sebagai warga negara Secara implementatif, insertion yang berarti “penyisipan”. Penyisipan maksudnya adalah menyisipkan mata kuliah PAK ke dalam mata kuliah PKN. Penyisipan ini pada prinsipnya tidak merubah esensi substansi materi PKN, tetapi justru menguatkan PKN dalam hal materi dan metode pembelajarannya. Insersi pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran di Perguruan Tinggi memiliki landasan yuridis dalam Surat Edaran Kemendikbud No. 1016/E/T/ 2012.implementasi dari Instrukti Presiden (Inpres) No. 55 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kemdikbud. PAK adalah sebuah program pendidikan pengajaran tentang tindakan korupsi.Dari hasil wawancara mendalam kepada seluruh ketua program studi yang ada di Universitas Pamulang dan dari masukkan-masukkan pada saat forum group discussion oleh narasumber judul ‘Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan disimpulkan:  Universitas Pamulang pada dasarnya memiliki persepsi yang sama mengenai sangat memungkinkan adanya pendidikan antikorupsi untuk diinsersikan pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Pamulang memberikan tambahan-tambahan mengenai PAK yang disisipkan atau diinsersikan dalam mata kuliah PKN . Ketua program studi dan juga masukan dari narasumber  juga memungkinkan untuk memasukkan PAK di dalam mata kuliah wajib umum PKN tersebutKata-kata kunci: Insersi1; Pendidikan Anti Korupsi 2; Pendidikan Kewarganegaraan

    Similar works