SOSIALISASI PENTINGNYA KESADARAN HUKUM TERHADAP PINJAMAN ONLINE

Abstract

Abstrak Dinamika globalisasi dan transformasi teknologi informasi yang semakin berkembang pesat telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi, kecanggihan teknologi membuat orang dengan mudah mendapatkan akses informasi yang diinginkan salah satunya yakni dengan menggunakan Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjaman Online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut dikenal dengan sebutan fintech, pinjaman online yang dananya dapat langsung dicairkan dan tanpa jaminan merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukannya secara tatap muka. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif empiris dengan berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Tekhnologi Informasi ("PJOK 77/2016"). Selain menjadi solusi sementara, pinjaman online memiliki dampak dan resiko yang seringkali tidak diketahui dan tidak disadari oleh masyarakat. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah membangun kesadaran hukum terhadap dampak dan resiko yang muncul dari pinjaman online khususnya pada ibu-ibu majelis taklim musholah Nurul Iman Pamulang. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mampu menyikapi secara bijak dalam memanfaatkan aplikasi-aplikasi pinjaman online baik yang legal maupun illegal. Kata kunci: Pinjaman Online, Legal, Illega

    Similar works