Penerapan Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte Terhadap Kreditor Konkuren Dalam Pemberesan Boedal Pailit Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan : No. 16/PDT-SUS/Pailit/2015/PN.NIAGA JKT.PST)

Abstract

A. Nama Mahasiswa : Shinta Eliana Sinaga B. Nomor Induk Mahasiswa : 17.400.500.75 C. Judul Skripsi : Penerapan Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte Terhadap Kreditor Konkuren Dalam Pemberesan Boedal Pailit Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang D. Program Kekhususan : Hukum Ekonomi E. Jumlah Halaman : 96 Halaman F. Daftar Acuan : Buku, Undang-undang, Internet G. Kata Kunci : Pailit, Prinsip H. Ringkasan Isi: Kepailitan terjadi karena debitor tidak dapat menyelesaikan atau membayar utangnya kepada para kreditornya. Terdapat tiga jenis kreditor dalam kepailitan, yaitu: Kreditor Preferen, Kreditor Separatis, dan Kreditor Konkuren. Tiga kreditor tersebut masing-masing memiliki kedudukan yang berbeda-beda. Prinsip yang menjadi pedoman bagi para Kreditor Konkuren, yaitu prinsip paritas creditorium dan prinsip pari passu pro rata parte. Prinsip paritas creditorium menentukan adanya kesetaraan kedudukan para kreditor. Prinsip pari passu pro rata parte menentukan bahwa seluruh harta kekayaan debitor menjadi jaminan bersama-sama terhadap para kreditornya dan hasilnya dibagikan secara proporsional. Penulis tertarik meneliti penulisan ini karena berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan apakah pembagian yang diterima kreditor konkuren selama ini sudah dapat dikatakan adil atau tidak. I. Dosen Pembimbing : 1. Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H 2. Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H./ A. Name : Shinta Eliana Sinaga B. Student ID Number : 17.400.500.75 C. Title : Penerapan Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte Terhadap Kreditor Konkuren Dalam Pemberesan Boedal Pailit Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang D. Study Program : Hukum Ekonomi E. Page Number : 103 Pages F. Reference List : Book, Internet, The Article Of Law G. Keyword : Bankruptcy, principles. H. Summary : Bankruptcy occurs because the debtor is unable to settle or pay his debts to his creditors. There are three types of creditors in bankruptcy, namely: PreferentIal Creditors, Separatist Creditors, and Konkuren Creditors. The three creditors each have different positions. The principles that become guidelines for the Creditors Konkuren, namely the principle of parity of creditorium and the principle of pari passu pro rata parte. The principle of creditorium parity determines the equality of par position. The author is interested in researching this because based on Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy, whether the distribution received by concurrent creditors so far can be said to be fair or not. Academic Supervisor : 1. Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H 2. Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.

    Similar works