Dalam pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan bahwa: “Keberadaan program penjamin polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi”. Dalam hal ini PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami gagal bayar klaim terhadap nasabahnya atas produk Investasi JS Saving Plan, yang mana hingga akhir tahun 2020 tercatat sebesar Rp16,1 trilliun. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan upaya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Membentuk Lembaga Penjamin Polis, sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Namun Pembentukan Lembaga Tersebut belum terealisasikan sampai saat ini. Rumusan Masalah yang timbul yaitu: 1) Bagaimana perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi? 2) Apa penyebab PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami Gagal Bayar Klaim Polis terhadap Pemegang Polis? 3) Bagaimana Upaya yang dilakukan Pemerintah guna mempersiapkan Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi? Penelitian ini mengunakan metode penelitian Yuridis Normatif, kemudian penelitian ini mengunakan jenis penelitian Deskriptif Evaluatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil: 1) Perlindungan Hukum serta kedudukan Pemegang Polis atau Tertanggung telah jelas diatur oleh ketentuan–ketentuan di dalam KUHPerdata, KUHD, Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Namun dalam kenyataannya berdasarkan data sekunder yang didapatkan pemegang polis asuransi jiwasraya belum mendapatkan perlindungan hukum dalam memenuhi hak – haknya selaku tertanggung. 2)Penyebab PT Jiwasraya (Persero) mengalami gagal bayar klaim terhadap nasabahnya, disebabkan buruknya Tata kelola Perusahaan, Kinerja Pengelolaan Aset yang rendah, serta buruknya Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Komite Audit. 3)Upaya yang telah dilakukan Pemerintah guna mempersiapkan pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi, ialah saat ini Pemerintah tengah mematangkan dan mempersiapkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pembentukan Lembaga Penjamin Polis dan telah memasukkannya dalam PROLEGNAS 2021-2024, namun RUU itu sendiri belum diterbitkan sampai saat ini, sehingga tidak bisa diperoleh isi RUU tersebut dan tidak dilakukan penelitian lebih lanjut, kemudian guna penyelamatan perseroan dan polis nasabah PT Jiwasraya (Persero), maka Pemerintah melakukan Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian yaitu IFG Life.
Kata Kunci : Lembaga Penjamin Polis, Perlindungan Hukum Pemegang Polis, PT Jiwasraya (Persero