Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang- Undangan Oleh Eksekutif Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

Abstract

Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan mempermudah investasi, namun harustetap dengan prinsip Negara hukum.Penelitian ini dilakukan untuk menjawab beberapapermasalahan terkait Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 setahun kemudian terbitlahPutusan MK No. 56/PUU-XIV/2016 dimana pasal yang diuji dan dikabulkan terkait pengaturankewenangan menteri nmembatalkan peraturan Daerah Provinsi. Adapun Objek Permohonan dalamPutusan ini Pengujian Materiil Pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (7), dan ayat (8) Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23 tahun 2014). Terkait denganpembatalan peraturan daerah yang di ubah melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentangcipta kerja yang dimana kewenangan pembatalan peraturan daerah dapat dibatalkan olehpemerintah pusat melalui peraturan Presiden, penelitian ini merupakan penelitian normativedengan mengunakan data sekunder. Yang menarik kesimpulan bahwa undang-undang nomor 11tahun 2020 pada pasal 251 ayat (1) bahwa kewenangan pemerintah pusat dalam membatalakanperaturan daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui peraturan presiden tidak tepat karena tidaksejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang dimana dalamputusan tersebut mengatakan bahwa kewenangan pembatalan peraturan daerahprovinsi,kabupaten/kota harus melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung (MA).Kata Kunci : Putusan MK, Omnibus law, Peraturan Daera

    Similar works