Aswaja Perspektif Maqashid Al-Syari’ah

Abstract

Pemahaman Aswaja atau disebut juga dengan pemahaman Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah merupakan paham yang sangat digandrungi hingga dewasa ini dikarenakan paham Aswaja diklaim sebagai suatu pemahaman keagamaan yang selamat dan menyelamatkan. Banyak sekali kelompok atau organisasi yang menamakan golongannya berpahamkan Aswaja akan tetapi tidak mencerminkan sikap keaswajaan yang sejati. Alasannya adalah semestinya sebuah organisasi dinamakan berpaham Aswaja manakala dapat mencerminkan sikap mengayomi bukan menyantrongi serta berperilaku ramah dengan sesama bukan marah-marah. Sering sekali kita menyaksikan perbuatan oknum perorangan atau beberapa orang menyatakan komunitasnya berpegangteguh dengan azas Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah akan tetapi hanya terucap dalam lisan tidak tertancap dalam hati bahkan apa yang dikata dan dilakukan bertentangan dengan norma sosial serta berpaling dari tuntunan dakwah Nabi Muhammad Saw yang rahmatan lil ‘alamamin. Dengan demikian, mensyi’arkan Aswaja yang rahmatan lil ‘alamin dirasa sangat penting agar dapat menjadi penjelas dan menjadi panduan bagi generasi bangsa dan yang terpenting paham keaswajaan harus dapat menjaga keutuhan bangsa itu sendiri. Namun, anak bangsa muslim belum menyeluruh memahami betapa urgennya berpaham Aswaja. Sehingga tulisan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan bagi penerus bangsa khususnya yang beraga Islam untuk dapat mempelajari konsep Aswaja dan mengamalkannya dalam berkehidupan yang mana dalam konteks ini penulis menyodorkan konsep Aswaja Al-Nahdliyah alias Ahlus Sunnah wa al-Jama’ah menurut organisasi Islam terbesar dunia yakni Nahdlatul Ulama. Serta agar dapat menyadarkan dan membuat anak bangsa ini mempelajari dan mengamalkan Aswaja Al-Nahdliyah maka perlu Aswaja tersebut dipandang dari perspektif maqashid al-Syari’ah. Adapun maqashid al-Syari’ah itu sendiri merupakan pandangan secara syari’at seberapa urgen Aswaja Al-Nahdliyah itu bagi generasi bangsa dan keutuhan suatu bangsa dengan mempertimbangkan 5 hal yaitu, 1) Hifdzu al-Diin, 2) Hifdzu Al-Nafs, 3) Hifzdu al-Nasl, 4) Hifdzu al-‘Aql, dan 5) Hifdzu al-Maal/al-‘Irdh. Dengan demikian untuk memudahkan penulis menghadirkan kajian yang tepat terkait Aswaja perspektif mawashid al-Syari’ah maka artikel ini ditulis dengan metode penelitian jenis kualitatif deskriptis dengan pendekatan studi kepustakaan yang pada pelaksanaannya artikel ditulis dengan mengkaji, membandingkan teori-teori terdahulu baik dari dalam jurnal ilmiah, karya tugas akhir dan buku-buku referensi yang relevan dan kemudian dapat menghasilkan konklusi yang solutif.  Sedangkan hasil dari penelitian ini yaitu Aswaja perspektif maqashid al-Syari’ah dapat diasumsikan mampu memberikan penyadaran dan motivasi bagi muslim bangsa untuk kemudian mempelajari dan mengamalkan paham ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdliyah dikarenakan hal tersebut setidaknya dapat menjaga kemurnian dan sikap beragama (Hifdzu al-Din) sebagai pokok primer dalam maqashid al-syari’ah

    Similar works