MENILAI AUTENSITAS AKTA DALAM PERSPEKTIF PASAL 38 UUJN-P

Abstract

 Akta adalah tulisan yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang membuatnya yang memuat peristiwa hukum dan menjadi dasar hak atau perikatan untuk pembuktian. Pejabat umum diberikan kepada Notaris, sehingga sangat penting peran Notaris untuk tetap patuh dan memenuhi semua pasal-pasal yang berkaitan dengan autentisitas akta, jangan sampai ada kesalahan dengan tidak menerapkan ketentuan Pasal 38 UUJN-P yang dapat menimbulkan kerugian pihak-pihak yang memiliki hak,  dan berakibat pula pada nilai autentisitas dan Notaris itu sendiriKata Kunci: Akta, Nilai Autentisitas, Notaris. Deeds are writing written by or in front of public officials authorized to make them which contain legal events and serve as the basis of rights or agreements for proof. Public officials are given to Notaries, so it is very important that the Notary's role is to remain obedient and fulfill all articles relating to the authenticity of deeds, so that there should be no mistake by not applying the provisions of Article 38 UUJN-P which can cause losses to parties who have rights and also result in the authenticity value and the notary itself.Keywords: Deed, Value of Authenticity, Notary

    Similar works