Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis reaktualisasi politik hukum Pancasila dalam upaya pembangunan sistem hukum nasional. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pembangunan sistem hukum nasional yang diharapkan tentunya mengarah pada pembangunan hukum yang peka terhadap kebutuhan masyarakat, nilai-nilai asli Indonesia serta sanggup mengganti maupun menghapus hukum kolonial yang sampai dengan saat ini masih berlaku