Reaktualisasi Politik Hukum Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis reaktualisasi politik hukum Pancasila dalam upaya pembangunan sistem hukum nasional. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pembangunan sistem hukum nasional yang diharapkan tentunya mengarah pada pembangunan hukum yang peka terhadap kebutuhan masyarakat, nilai-nilai asli Indonesia serta sanggup mengganti maupun menghapus hukum kolonial yang sampai dengan saat ini masih berlaku

    Similar works