PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 47 TAHUN 2011 DALAM MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAHAN DANA DESA

Abstract

 Pelaksaan pengelolaan dana desa dituntut adanya sebuah tata pemerintahan yang baik yang mana salah satu aspeknya adalah akuntabilitas. Dalam realitanya kucuran dana dalam rangka pengembangan desa tidaklah sedikit, terutama empat tahun belakangan ini. Dana desa yang begitu besar diharapkan memberikan dampak kemajuan yang signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat desa. Tentu dalam mewujudkan hal tersebut selain didukung dengan perencanaan yang baik juga perlu adanya pengawasan. Inspektorat merupakan badan  yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap urusan yang berkaitan dengan pemerintah sebagai mana yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2011. Pembentukan inspektoran merupakan sebuah terobosan dalam rangka mewujudkan good governance dan clean governance dalam suatu sistem pemerintahan. Kabupaten Malang merupakan daerah yang memiliki jumlah desa cukup banyak yaitu sejumlah 378 desa. Adanya  jumlah desa yang sekian banyak maka diperlukan pengawasan dari lembaga perintah kabupaten malang terkait alokasi dan pengelohan dana desa. Hal ini dikarekan resiko munculnya penyalahgunaan dana desa yang hanya memberikan keuntungan sebagian kalangan tertentu.Kata Kunci: Inspektorat, Good Governace, Sistem Pemerintahan, Dana Desa The implementation of village fund management requires good governance, one of which is accountability. In reality, the disbursement of funds in the context of village development is not small, especially in the last four years. Such large village funds are expected to have a significant impact on progress in realizing community welfare, especially rural communities. Of course, in realizing this, in addition to being supported by good planning, supervision is also needed. The Inspectorate is an agency that has the function to conduct guidance, supervision and examination of affairs related to the government as stipulated in the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 47 of 2011. The establishment of inspectors is a breakthrough in the context of realizing good governance and clean governance in a government system. Malang Regency is an area that has a large number of villages, namely 378 villages. The existence of such a large number of villages requires supervision from the Malang Regency command institution regarding the allocation and management of village funds. This is due to the risk of misuse of village funds which only benefits certain groups of people.Keywords: Inspectorate, Good Governace, Government System, Village Fun

    Similar works