Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Jambi
Abstract
Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan transnasional. Hal tersebut tertuang dalam Article 8 UNTOC tentang Criminalization of Corruption. Selain itu, korupsi menjadi masalah krusial yang belum bisa teratasi dengan baik di Indonesia. Tingkat korupsi di Indonesia telah mencapai level sistemik dan berdampak besar di berbagai bidang. Salah satu permasalahan yang terdapat dalam percepatan penanganan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah para pelaku tindak pidana korupsi yang kerap kali melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Upaya untuk menangkap pelaku korupsi yang melarikan diri dan menjalankan proses hukum tetap dilakukan oleh Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Indonesia adalah ekstradisi. Lazimnya ekstradisi dilakukan dengan prosedur formal atau didasari perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Salah satu kasus pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri dan berhasil diekstradisi melalui prosedur non formal adalah Maria Pauline Lumowa. Maria Pauline Lumowa adalah pelaku pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Tahun 2003 dan mengakibatkan kerugian sebesar 1,7 triliun rupiah. Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap di Bandara Nikola Tesla, Serbia tahun 2019 lalu. Walaupun Indonesia dan Serbia belum memiliki perjanjian ekstradisi, namun ekstradisi tetap dapat dilakukan dan berhasil. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas mengenai diplomasi Indonesia sehingga Indonesia dapat berhasil mengekstradisi Maria Pauline Lumowa setelah 17 tahun masa pelarianny