Hak Asasi Manusia untuk Kebebasan Beragama

Abstract

Kebebasan beragama diberikan kepada setiap manusia untuk menganut kepercayaan dan agamanya masing-masing. Kebebasan beragama di Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang dalam Kebebasan beragama berperan sebagai bahan untuk melindungi seluruh masyarakat dari tindakan diskriminasi, kekerasan berbasis agama, eksploitasi, membatasi otoritas negara dalam beragama. &nbsp

    Similar works