STRATEGI PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID 19 DI RUMAH TAHANAN KELAS IIB SALATIGA

Abstract

Penyebaran Virus Covid19 terbilang sangat cepat dan menyebar dimana saja, oleh karena itu Rumah Tahanan juga berpotensi terpapar virus ini. Oleh karena itu diperlukan strategi penyebaran virus dengan melakukan pencegahan dan penanganan sesuai dengan intruksi Ditjenpas dan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, yang menjadi dasar pelaksanaan pencegahan virus ini di UPT Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi semua unsur Rutan baik pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakata

    Similar works