ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN LIAR OLEH JURU PARKIR DI KOTA BATAM, INDONESIA

Abstract

Pemungutan liar atau biasa disebut oleh masyarakat dengan kata pungli dapat diartikan sebagai pemungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas secara tidak sah atau melanggar aturan. Pemugutan liar merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak pembayar pungutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemungutan liar menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang sudah sangat sering terdengar di telinga masyarakat. Walaupun sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak satupun ditemukan pasal mengenai tindak pidana pemungutan liar atau delik pungli. Sehingga secara tersirat dapat kita temukan di dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

    Similar works