STANDAR PELAYANAN PEMENUHAN ANGKA KECUKUPAN GIZI DAN NUTRISI TERHADAP NARAPIDANA LANJUT USIA

Abstract

Lanjut Usia (Lansia) merupakan kondisi tubuh dimana sudah mulai lemah, menurunnya daya kekebalan tubuh, dan rentan terhadap berbagai macam penyakit yang menyebabkan hilangnya ketangkasan dan perubahan pada fisiologi tubuh. Seseorang dikatakan lansia apabila telah mencapai umur 60 Tahun ke atas. Secara empiris membuktikan bahwa seseorang yang sudah lanjut usia bukan tidak melakukan pelanggara hukum dan menjalankan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga Kementerian Hukum dan Ham menetapkan peraturan perlakuan khusus terhadapa narapidana Lnjut Usia untuk menciptakan pelayanan yang beralskan HAM. Penelitian ini bertujuan untuk memberika pemahaman tentang pemenuhan makanan yang layak kepada narapidan lanjut usia yang mana mereka lebih mendapatkan perhatian khusus dan kebutuhan lainnya termasuk pemenuhan makanan tambahan untuk menunjang kesehatan mereka. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dan bersifat deskriptif dengan pendekatan wawancara dan juga observasi data di lapangan yang juga mengacu pada peraturan perudang-undangan yang sudah ada. Angka kecupan gizi bagi seseorang diberikan berdasarkan usia, golongan, jenis kelamin dan aktivitas tubuh untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. Seseorang yang telah menginjakkan umur 50-64 tahun setidaknya membutuhkan 2325 Kkal. Namun kenyataannya belum terpenuhi karena kekurangan ahli tenaga gizi dan nutrisi di Lapas, sarana dan prasarana serta keterbatasan anggaran. Disarankan di setiap Unit Pelaksana Teknik Pemasyarakatan dapat mengoptimalkan pelayanan terhadapa narapidana Lanjut Usia

    Similar works