Prinsip Hukum Islam tentang Harta Bersama dan Implementasinya dalam penyelesaian sengketa harta bersama : Studi atas putusan pengadilan tentang harta bersama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat

Abstract

Muhiddin. Prinsip Hukum Islam tentang Harta Bersama dan Implementasinya dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama ( Studi atas Putusan Pengadilan tentang Harta Bersama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat) Penelitian ini berawal dari sulitnya mengangkat bukti-bukti tentang harta bersama berupa rekening di buku tabungan, deposito dan lain-lain, karena menyangkut tentang kerahasiahan nasabah oleh pihak Bank, sehingga banyak gugatan yang ditolak atau tidak diterima karena tidak cukup bukti karena Bank tidak membolehkan pihak lain mengeakses rekening lawan yang merupakan bagian dari harta bersama. Implikasinya Pemohon berpotensi mengalami kerugian dalam bentuk materiil terkait hak Pemohon atas harta bersama (gono-gini) yang disimpan di bank atas nama suami Pemohon baik dalam bentuk tabungan, deposito dan produk perbankan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pembagian harta bersama dalam perkawinan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 atas perubahan undang-undang No. 7 Tahun 1992 dalam sengketa harta bersama di pengadilan agama, nilai keadilan telah teraktualisasi kedalam putusan pembagian harta bersama pada peradilan agama sehingga terwujud keadilan bagi suami istri yang telah bercerai, batasan harta yang diperoleh antara suami istri selama perkawinan dalam substansi hukum sehingga keadilan dalam pembagian harta bersama dapat diwujudkan, prinsip hukum Islam tentang harta bersama dan Implementasinya dalam penyelesaian harta bersama. Untuk menjawab pertanyaan penelitian sebagaimana telah dikemukakan di atas, peneliti menggunakan teori-teori sebagai berikut: Pertama, untuk grand theory, digunakan teori : Keadilan Hukum. Kedua, untuk middle theory, digunakan teori kepastian dan kemanfaatan hukum. Ketiga untuk applicative theory, digunakan beberapa teori, yaitu:teori maslahah/kemaslahatan dan teori penegakan hukum. Metode penelitian dalam penulisan disertasi ini termasuk penelitian yuridis normatif. Disebut penelitian hukum normatif sebab penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan- peraturan atau bahan hukum lain yang tertulis. Kemudian ia disebut sebagai study dokumen dan penelitian perpustakaan sebab penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat primer yang ada di perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama, Pembagian harta bersama dalam perkawinan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 atas perubahan undang-undang No. 7 Tahun 1992 dalam sengketa harta bersama di Pengadilan Agama adalah : simpanan uang yang ada di bank terkait harta bersama yang diatas namakan oleh salah satu pihak karena adanya rahasia bank yang sangat penting karena bank merupakan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan simpanannya. Kedua, Nilai keadilan telah teraktualisasi kedalam putusan pembagian harta bersama pada peradilan agama sehingga terwujud keadilan bagi suami istri yang telah bercerai dapat dicapai apabila, hakim mengintegrasikan antara penafsiran tekstual dan kontekstual, sehingga produk hukum yang dilahirkan hakim lebih mengedepankan keadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi keduabelah pihak, Ketiga, Batasan harta yang diperoleh antara suami istri selama perkawinan dalam substansi hukum sehingga keadilan dalam pembagian harta Bersama berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keempat, Prinsip hukum Islam tentang harta bersama dan Implementasinya dalam penyelesaian harta Bersama diantaranya adalah pembuktian. Dari pembuktian tersebut Hakim kemudian memberikan pertimbangan hukumnya

    Similar works