Penyalahgunaan data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online dihubungkan dengan Pasal 26 POJK No. 77 Tahun 2016 tentang Kerahasiaan Data: Studi kasus PT.Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI)

Abstract

Atas perkembangan pinjaman online yang pesat maka memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Pinjaman online saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, sekaligus menjadi sasaran efektif dalam perbuatan melawan hukum salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi peminjam yang bertentangan dengan Pasal 26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77 POJK.01/2016 Tentang Kerhasiaan Data. Tujuan dari penelitian ini adalah, untuk mengetahui akibat penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara fintech menurut Pasal 26 POJK No. 77 Tahun 2016 pada PT. Kredit Utama Fintech Indonesia, serta untuk mengetahui kendala OJK dalam mengimplementasikan prinsip kerahasiaan dan keamanan data pengguna layanan aplikasi pinjaman online sesuai dengan Pasal 26 POJK No.77 Tahun 2016 dan mengetahui upaya penyelesaian yang dilakukan OJK dalam mengatasi penyalahgunaan data pribadi melalui Observasi di Kantor OJK Regional 2, Provinsi Jawa Barat. Teori yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah teori Negara hukum UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), teori perlindungan hukum, teori perlindungan konsumen, teori hak privasi, dan Pasal 26 POJK No. 77 Tahun 2016. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan deskriptif analisis, dan metode pendekatan yuridis empiris yang merupakan pendekatan kepustakaan yang berpedoman pada peraturan-peraturan, buku-buku atau literatur-literatur hukum serta bahan yang mempunyai hubungan permasalahan dan pembahasan dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, akibat penyalahgunaan data yang dilakukan oleh PT. Kredit Utama Fintech Indonesia adalah kerugian bagi pengguna sehingga pengguna dapat mengajukan gugatan perdata sesuai dengan peraturan peundang-undangan, kemudian kendala yang dihadapi OJK adalah minimnya regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi serta banyaknya masyarakat yang tidak melapor atas kasus penyalahgunaan data pribadi, kemudian upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk mengatasi pelanggaran data pribadi yaitu dengan membuat regulasi dibidang fintech dan mengedukasi masyarakat melapor jika data dirinya disalahgunakan

    Similar works