Pelaksanaan akad mudharabah pada produk Investasi Terikat Syariah Mandiri di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Rancaekek

Abstract

Bagi hasil yang merupakan salah satu cerminan dari prinsip syariah dalam konsep mudharabah yang diterapkan pada produk Investasi Terikat Syariah Mandiri seharusnya didasarkan pada besarnya keuntungan yang didapatkan dari usaha yang dijalakan. Pada prakteknya perhitungan bagi hasil produk Investasi Terikat Syariah Mandiri di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Rancaekek terdapat penyalahgunaan ekspektasi bagi hasil, dengan cara menghitung persentase nisbah bagi hasil berdasarkan plafon pinjaman. Sedangkan dalam Fatwa ataupun teori mudharabah cara perhitungan persentase nisbah bagi hasil didasarkan pada hasil keuntungan usaha yang dijalankan. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pelaksanaan akad mudharabah pada produk Investasi Terikat Syariah Mandiri juga untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan bagi hasil akad mudharabah pada produk Investasi Terikat Syariah Mandiri di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Rancaekek. Menurut Fatwa DSN No: 07/DSN-MUI/IV/2000 menjelaskan bahwa bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk persenyase (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis. Sumber data primer adalah form akad mudharabah dan surat edaran ketentuan umum produk Investasi Terikat Syariah Mandiri serta sumber hukum positif seperti fatwa DSN. Data sekunder berasal dari buku-buku sebagai kajian literatur yang membahas tentang mudharabah dan seputar nisbah bagi hasil. Analisis data dilakukan melalu tahap menelaah semua data yang terkumpul, mengklasifikasikan data, menghubungkan data yang ada dengan teori, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan akad mudharabah pada produk Investasi Terikat Syariah Mandiri di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Rancaekek, secara singkat investor mengisi formulir penempatan Investasi Terikat Syariah Mandiri, Bank memeriksa kelengkapan administrasi dan segala keperluan menyangkut kontrak akad dan sebagainya, dan pelaku usaha melakukan kewajiban seperti menyerahkan dokumen persyaratan serta mengangsur pembayaran rutin yang telah dijadwalkan. Selain itu, penentuan nisbah akad mudharabah pada produk Investasi Terikat Syariah Mandiri di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Rancaekek yaitu dengan penentuan harga pembiayaan yang merupakan sebagai keuntungan hasil usaha proyek yang ditentukan, sehingga persentasi nisbah tidak mengacu kepada keuntungan sebenarnya, melainkan persentasi nisbah menjadi mengacu pada jumlah dana investor hal ini menjadikan akad bertentangan dengan fatwa DSN-MUI nomor; 07/DSN-MUI/IV/2000

    Similar works