KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS WILAYAH TERHADAP PEMBERIAN IZIN PENYITAAN AKTA MINUTA KEPADA PENYIDIK

Abstract

This study aims to analyze the limits of the authority of the Regional Notary Honorary Council on granting permits to confiscate Minuta deeds to investigators and the limits of their obligations. This type of research is normative legal research, namely research that is based on the applicable laws and regulations, legal principles, legal philosophy, legal doctrine and legal principles. The Notary Honorary Council (MKN) is an institution mandated by the Notary Position Law to give approval or permission to investigators to examine notaries when the notary is suspected or suspected of committing a legal violation. The presence of the Regional MKN can assist investigators in determining whether or not there is a criminal element related to the minimum deed. The Regional Notary Honorary Council was formed to carry out the function of carrying out guidance in order to maintain the dignity and honor of Notaries in carrying out their professional positions and to provide protection to Notaries regarding the Notary's obligation to keep the contents of the Deed secret.   Keywords: Authority, Granting Permit, Minuta Deed, InvestigatorsPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah terhadap pemberian izin penyitaan akta minuta kepada penyidik serta batas kewajibannya. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif yakni penelitian yang didasarkan pada hukum dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas-asas hukum, falsafah hukum, doktrin hukum maupun prinsip hukum. Majelis Kehormatan Notaris (MKN) merupakan lembaga yang diamanatkan Undang-undang Jabatan Notaris untuk memberikan persetujuan atau izin kepada penyidik untuk memeriksa notaris ketika notaris diduga atau disangka melakukan pelanggaran hukum. Kehadiran MKN Wilayah dapat membantu penyidik dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana terkait dengan minuta akta. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dibentuk untuk menjalankan fungsi melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya dan memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi Akta.   Kata Kunci: Kewenangan , Pemberian Izin, Akta Minuta, Penyidi

    Similar works