Cyberbullying Sebagai Kejahatan: Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif

Abstract

Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana cyberbullying yang terjadi di kalangan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU, bagaimana analisis cyberbullying menurut hukum pidana Islam dan hukum positif. Artikel ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan mentode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian mengenai cyberbullying yang terjadi di kalangan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam cyberbullying. Dalam hukum pidana Islam sanksi terhadap pelaku cyberbullying adalah ta’zir yang hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Qur’an dan Hadits, namun hukuman tersebut ditentukan oleh Hakim. Ketentuan larangan tentang cyberbullying dalam hukum positif diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1,2,3,4 serta pasal 29 sanksi pidana atas perbuatan tersebut diatur dalam pasal 45 ayat 1,2,3,4 dan pasal 45 B artinya, untuk menentukan sanksi yang diterima bagi pelaku cyberbullying dilihat dari unsur-unsur perbuatan dan juga akibat yang ditimbulkan

    Similar works