Pemerintahan Desa dan Demokratisasi Pasca Orde Baru

Abstract

Penelitian memfokuskan pada proses demokratisasi pelaksanaan pemerintahan desa di Indonesia melalui analisis pada beberapa peraturan terkait dengan pengaturan dari pemerintahan desa di Indonesia, yang dimulai pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 pada masa Orde Baru berkuasa, lalu pada Undang- Undang No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan yang terakhir Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selanjutnya metodelogi dalam penelitian ini bersifat kualitatif deskripstif dengan menggunakan metode library research, yang menggunakan pendekatan teori desentralisasi, demokrasi dan pemerintahan desa. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa proses demokratisasi pemerintahan desa di Indonesia, baru dimulai pada pasca reformasi dengan keluarnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang juga mengatur mengenai kedudukan desa, yang terdapat pada Bab XI, pada bab tersebut terdapat beberapa aturan yang menjelaskan mengenai perubahan institusional pada Lembaga Masyarakat Desa (LMD) menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD). lalu dilanjutkan pada Undang-Undang No 32. Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai revisi dari Undang-undang sebelumya, dijelaskan pada bab yang sama, Bab XI bagian ketiga mengenai kedudukan dan fungsi BPD dalam menetapkan peraturan desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Terakhir dengan keluarnya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menjadi penyempurna dari peraturan-peraturan sebelumnya, bahwa desa memiliki hak otonomi dan kewenangan dalam penyelenggaran pemerintahan yang lebih demokratis

    Similar works