Pemberdayaan perempuan dalam bidang simpan pinjam memiliki potensi untuk untuk mengatasi kemiskinan yang dihadapi kaum perempuan dan keluarganya dalam rangka meningkatkan penghasilan perempuan dengan melakukan pemberdayaan dalam bidang ekonomi. Seperti: bantuan modal usaha, bantuan simpan pinjam, membuat koperasi, dan lain sebagainya. Kegiatan simpan pinjam perempuan ini sejalan dengan salah satu prioritas pembangunan yang harus dicapai pada Tahun 2015 dalam Millenium Development Goals (MDG’s) yaitu mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Potensi organisasi perempuan dapat diberdayakan untuk mengelola simpan pinajm dengan menarapkan sistem yang bebas bunga karena bunga (interest) dilarang al-Qur’an. Solusi yang ditawarkan adalah bunga yang selama ini telah menjadi sumber pendapatan organisasi perempuan dapat digantikan dengan menerapkan: pertama; akad jual beli yaitu dengan akad murabahah, salam dan istishna’, kedua: akad partnership yaitu berupa akad mudharabah, musyarakah dan muzara’ah dan ketiga akad ijarah atau sewa menyewa. Ketiga akad ini dengan tujuan komersil atau sebagai sumber pendapatan profit organisasi akan tetapi akad dengan tujuan tolong menolong dapat menerapkan qard al-hasan