al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh

Abstract

Kitab ini dimulai dengan pembahasan tentang pengertian ushul fikih dan perkembangannya. Kemudian berturut-turut diulas tentang hukum sebagai bahasan inti dari cabang ilmu jurisprudensi pada umumnya, dalil-dalil hukum, jalan-jalan istinbath dan kaidah-kaidahnya dan ditutup dengan bahasan tentang ijtihad. Dalam buku ini, dengan sistematis di jabarkan kisi-kisi ushul fikih dengan gamblang dan ringkas, namun tetap mengundang pembaca untuk mendiskusikan materi kajian. Misalnya tentang fasad dan buthlan, penulis meperbandingkan pandangan Syafi'iyah dan Hanafiyah. Dengan cara penulisan yang runtut, Zaidan mulai mendiskusikan syarat-syarat sahnya taklif yaitu ahlinya mukallaf dengan taklifnya, baru kemudian membahas penghalang-penghalang taklif. Dengan urutan semisal ini, baik pemula maupun ahli dalam ilmu hukum akan dibawa kepada pemahaman yang mendalam. Tidak hanya perkembangan ushul fikih klasik yang melulu manjadi topik inti, pembaca juga diajak mengkaji terapan ushul fikih modern yang diterapkan di suatu negara

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image