Analisis Penerapan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap pada Distrik Navigasi Kelas III Pontianak

Abstract

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 tentang akuntansi aset tetap bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tetap, yang meliputi pengakuan, pengukuran, penilaian awal perolehan, komponen biaya, pengeluaran setelah perolehan, penyusutan, penghentian dan pelepasan, pengungkapan dan lainnya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengakuan aset tetap, pengukuran aset tetap, penilaian awal perolehan aset tetap, komponen biaya aset tetap, pengeluaran aset tetap, penyusutan aset tetap, penghentian dan pelepasan aset tetap, serta pengungkapan aset tetap pada Distrik Navigasi Kelas III Pontianak sudah sesuai dengan PSAP No. 07 tentang akuntansi aset tetap. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini pengakuan aset tetap, pengukuran aset tetap, penilaian awal perolehan aset tetap, komponen biaya aset tetap, pengeluaran aset tetap, penyusutan aset tetap, penghentian dan pelepasan aset tetap, serta pengungkapan aset tetap pada Distrik Navigasi Kelas III Pontianaksudah sesuai dengan PSAP No. 07 tentang akuntansi aset tetap. Akan tetapi dalam penyusutan aset tetap belum sepenuhnya sesuai dengan PSAP No. 07

    Similar works