PENGAWASAN RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI KAWASAN PERUMAHAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MADIUN 2010-2030

Abstract

Dalam skripsi ini penulis mengenai masalah pengawasan ruang terbuka hijau sebagai kawasan perumahan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun 2010-2030. Hal ini yang dilatarbelakangi banyaknya penyalahgunaan kawasan yang seharusnya diperuntukan sebagai kawasan ruang terbuka hijau dialihfungsikan menajadi kawasan perumahan ataupun kawasan pertokoan tanpa ada kontrol yang jelas dari pemerintah kota madiun. permasalahan inilah yang membuat penulis melakukan penelitian pengawasan ruang terbuka hijau sebagai kawasan perumahan.Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode yuridis sosiologis. Dimana dalam pendekatan ini mengkaji mengenai reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma bekerja di dalam masyarakat.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengawasan ruang terbuka hijau sebagai kawasan perumahan menurut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun 2010-2030 hanya pengawasan secara umum tanpa ada pengawasan lanjutan, ini yang menjadi kelemahan pada peraturan daerah yang berlaku dan menjadikan pengawasan berjalan kurang optimal. Selain itu dari sisi kelembagaan, ada lembaga yang tidak dilibatkan dalam pegawasan. Dari segi teknis, pengawasan hanya mengandalkan peran Satpol PP sehingga menjadi tidak maksimal dalam pengawasannya. Masyarakat Kota Madiun sendiri banyak yang acuh atau tidak peduli dengan adanya ruang terbuka hijau. Hal-hal di atas yang menjadikan pengawasan ruang terbuka hijau Kota Madiun menjadi kurang maksimal.Solusi terkait hambatan-hambatan terkait permasalahan pengawasan ruang terbuka hijau Kota Madiun dengan menambah aturan khusus terkait pengawasan ruang terbuka hijau. Selain itu dari pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Madiun untuk lebih meningkatkan lagi pemngawasan pemberian advice planning pada setiap pemohon ijin. Dan bagi masyarakat agar lebih meningkatkan pemahaman akan pentingnya ruang terbuka hijau

    Similar works