Peralihan Hak Atas Tanah tanpa Sertifikat Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam di Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai NTT

Abstract

Hasil dari peenlitian ini adalah faktor yang mempengaruhi tanah tidak bersertifikat dikecamatan reok itu karena pengetahuan masyarakat yang kurang dan jauhnya kantor BPN dan PPAT, dan juga diakibatkannya biaya yang kurang memadai. Dan menurut Hukum Positif Kekuatan hukum tanah tanpa sertifikat tidak bisa menjamin bahwasannya tanah itu adalah tanah milik orang yang menempatinya walaupun sertifikat hanya sebagai alat bukti yang kuat tetapi bukan sebagai alat bukti yang mutlak,untuk itu dianjurkan untuk dibuatkan sertifikat hak milik atas tanah. Sedangkan menurut hukum islam hanya menegaskan bahwa ketika melakukan jual beli dianjurkannya untuk dilakukannya akad jual beli, dengan itu jual beli bisa sah menurut hukum islam

    Similar works