Berpuasa di Masa Pandemi Respons atas Problem Ibadah Puasa di Masa Pandemi Covid-19

Abstract

Himbauan pemerintah untuk melaksanakan social distencing atau jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan telah menjadi kehidupan dalam kenormalan baru (new normal). Dalam rangka mengikuti imbauan itu, di mana-mana masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim, melakukan ibadah dari rumah. Ramadhan itu, tidak ada shalat tarawih di masjid, tidak ada buka puasa bersama di masjid, bahkan shalat jumat juga digantikan dengan shalat duhur berjamaah di rumah masing-masing. Suasana itulah yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan masyarakat. Umumnya, pertanyaan yang disampaikan masyarakat adalah persoalan fiqhiyah yaitu tata cara yang dituntunkan oleh syariah dalam beribadah di masa pandemi, atau bisa disebut dengan fikih pandemi. Itulah yang menjadi tantangan tersendiri karena menantang saya untuk tidak saja membuka kembali kitab-kitab fikih yang mu’tabarah, baik yang klasik maupun kontemporer, tetapi juga merestorasi kembali “ilmu santri” yang dulu pernah dikaji mengenai dalil-dalil dan kaedah ushul al-fiqh yang menjadi aksioma para ulama fikih dalam memproduksi hukum (istimbath alhukm)

    Similar works