Problematik Pencalonan Kembali Pasangan Calon Yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Studi Kasus Pencalonan Kembali Rasiyo Dalam Pemilihan Walikota Kota Surabaya Tahun 2015)

Abstract

Pelaksanaan pemilihan walikota Surabaya tahun 2015 menimbulkan problematik yang perlu adanya penyelesaian. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya meloloskan Rasiyo dalam pencalonannya yang kedua setelah sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat menimbulkan permasalahan interpretasi atau penafsiran oleh masyarakat. Pasalnya  menurut ketentuan pasal 89 A ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa pasangan calon yang telah ditolak atau dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS) tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran kembali. Hal ini tentunya menyebabkan kekaburan norma atas Pasal 89 A ayat (2) Peraturan KPU ini tentang pasangan calon. Peraturan KPU tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pasangan calon yang dimaksud. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pasangan calon. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui tentang keabsahan pencalonan kembali Rasiyo setelah dinyatakan gugur karena Tidak Memenuhi Syarat(TMS). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi kasus. Teknik analisis bahan hukum yaitu dengan menginventarisasi serta mengelompokkan bahan hukum serta mengidentivikasi fakta hukum untuk menjawab isu hukum dengan penafsiran hukum. Berdasarkan  penelitian jika ditafsirkan dengan interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, interpretasi sosiologis, interpretasi restriktif dan interpretasi ekstensif  dapat disimpulkan bahwa Keputusan Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 yang memperbolehkan Rasiyo mencalonkan kembali dalam pemilihan walikota setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat adalah sah dan sudah sesuai dengan ketentuan dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. Akibat hukum yang ditimbulkan dari suatu keputusan yaitu lahirnya keadaan hukum baru terhadap pihak yang terkait dengan keputusan tersebut. Berdasarkan asas praduga rechtmatigh sebuah keputusan tetap sah dan tidak dapat dibatalkan kecuali apabila ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  yang membatalkannnya. Dengan demikian status Rasiyo sebagai pasangan calon tetap sah dan dan keputusan KPU tersebut tetap dapat dilaksanakan. Kata Kunci :Pencalonan Kembali, Rasiyo, Pemilihan Kepala Daerah, Tidak Memenuhi Syarat.   Abstract                   The election of Surabaya Mayor in 2015 raised some problematic issue that need to be solved. The General Election Commissions (KPU) of Surabaya decided to pass Rasiyo in his second nomination after disqualified due Ineligible. This decision created interpretation problem in the society. According to Law Article 89 A verse (2) The General Election Commission Rules Number 12 year 2015 about The Regulation Changes of the General Election Commission number 9 year 2015 about Regent, and/or Mayor and Vice Mayor state that candidate who was rejected or do not comply with requirements cannot be proposed to the readmission.  This issue is certainly raising vagueness of norm of Article 89 A verse (2) about candidates, because this rules does not contain any further explain about the candidate above.  Law No. 8 of 2015 on the Amendment of Act No. 1 of 2015 on Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law No. 1 of 20142 on the election of Governors, Regents and Mayors Become Law as a legal umbrella for the implementation of local elections also did not explain more about the candidates.  The purpose of this study was to determine the validity of the nomination back Rasiyo after disqualified due Ineligible. This research is a law normative study using statute approach, conceptual approach, and case approach. The types of legal materials used consisted of primary legal materials, secondary law, and non-law material.Literature study and case studies are the legal materials techniques used in this study.The step legal materials analysis techniques used in the study are to inventory and classify materials as well as identifying the legal facts of law to address the legal issues with legal interpretation.  Based on this research to be interpreted with grammatical interpretation, systematic interpretation, sociological interpretation, interpretation restrictive and extensive interpretation can be concluded that Decision Number 36/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 about Stipulation of the Candidate in Election of Mayor and Deputy Mayor of Surabaya year 2015 which is passed Rasiyo readmission in the Mayor Election is legitimate and appropriate according to The General Election Commissions rules Number 12 year 2015. The legal consequences arising from a decision that is the birth of a new legal situation of the parties concerned by the decision, based on the rechtmatigh presumption, a decision remains valid and cannot be canceled unless there is a cancelation from court decision of the State Administration. Thus Rasiyo status as a candidate remains valid and that the decision of the Election Commission can still be implemented. Keywords : Readmission, Rasiyo, Local Election, Ineligible &nbsp

    Similar works