Perkembangan pelaksanaan pembangunan nasional mengalami perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional khususnya pada bidang perekonomian, termasuk pada praktik penyelenggaraan kegiatan perdagangan Internasional (Anwar, 1990). Perdagangan Internasional merupakan sebuah kegiatan jual beli yang dilakukan oleh dua pihak individu maupun suatu perusahaan di lintas negara atas kesepakatan bersama, Perdagangan Internasional ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di suatu negara yang tidak tersedia atau tidak terpenuhi di negara tersebut atau biasa disebut dengan kegiatan impor (Halwani, 2018). Praktik penyelenggaraan kegiatan perdagangan Internasional telah diatur oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dibentuknya peraturan tersebut untuk mengawasi dan mencegah adanya pelanggaran yang terjadi dalam praktik perdagangan Internasional. Kegiatan pengiriman barang-barang impor selain menggunakan jalur udara, juga dapat menggunakan jalur laut. Kegiatan impor barang menggunakan jalur laut dalam jumlah besar dilakukan di pelabuhan yang ditetapkan sebagai kawasan pabean, hal ini dikarenakan agar memudahkan pengawasan. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan