Praktik Jual Beli Sistem Mattassere’ Perspektif Hukum Islam (Studi kasus di Desa Baruga Riattang Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba)

Abstract

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa masalah praktik jual beli sistem Mattassere’ di Desa Baruga Riattang Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba memandang sesuai dengan Hukum Islam. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan jual beli Mattassere’ lebih banyak memberikan manfaat bagi masyarakat ketimbang mudhoratnya. Dalam praktik jual beli sistem Mattassere’ terdapat nilai- nilai yang positif diantaranya: tolong-menolong, gotong-royong, menjalin silaturahmi, serta menjaga persatuan dan persaudaraan antar sesama. Hal tersebut sesuai dengan yang dianjurkan oleh Islam

    Similar works