Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan
bahwa masalah praktik jual beli sistem Mattassere’ di Desa Baruga Riattang
Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba memandang sesuai dengan
Hukum Islam. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan jual beli Mattassere’ lebih
banyak memberikan manfaat bagi masyarakat ketimbang mudhoratnya. Dalam
praktik jual beli sistem Mattassere’ terdapat nilai- nilai yang positif diantaranya:
tolong-menolong, gotong-royong, menjalin silaturahmi, serta menjaga persatuan
dan persaudaraan antar sesama. Hal tersebut sesuai dengan yang dianjurkan oleh
Islam