PRAKTIK JUAL BELI RAMBUT SAMBUNG MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Salon Devi Sengeti Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi)

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas tentang Praktik Jual Beli Rambut Sambung Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Salon Devi Sengeti Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi) Praktik dan Proses Terjadinya Jual Beli Rambut Sambung Di Salon Devi Sengeti mekanisme dalam jual beli rambut sambung yang dilakukan di Salon Devi Sengeti ialah dengan memanfaatkan rambut yang dibeli dari konsumen yang memotong rambut di Salon Devi Sengeti sebagai permintaan dari pelanggan yang sering datang ke Salon Devi Sengeti untuk pemasangan rambut sambung (hair extension). Sedangkan jika dilihat dari tinjuan objek akadnya menjadi batal (tidak sah) dikarenakan dalam syarat jual beli dan rukun jual belinya rambut tersebut tidak terpenuhi. Jual beli rambut sambung tersebut tidak terpenuhi dikarenakan barang yang diperjual belikan tidak mempunyai manfaat sedangkan dalam objeknya sendiri jual belikan berupa rambut dalam ajaran agama Islam merupakan menjual bagian tubuh dari manusia yang dilarang dan dikarenakan rambut merupakan salah satu bagian tubuh dari manusia. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Dan Penggunaan Rambut Di Salon Devi Sengeti pandangan dalam agama Islam terhadap transaksi jual beli rambut sambung tersebut ialah dilarang dikarenakan menjual bagian tubuh manusia. Di Salon Devi Sengeti kaum hawa yang menggunakannya hanya digunakan untuk menghias diri agar terlihat cantik atau lebih gaya dengan rambut mereka menggunakan rambut sambung atau rambut palsu

    Similar works