Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas tentang Praktik Jual Beli
Rambut Sambung Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Salon Devi
Sengeti Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi) Praktik dan Proses Terjadinya
Jual Beli Rambut Sambung Di Salon Devi Sengeti mekanisme dalam jual beli
rambut sambung yang dilakukan di Salon Devi Sengeti ialah dengan
memanfaatkan rambut yang dibeli dari konsumen yang memotong rambut di
Salon Devi Sengeti sebagai permintaan dari pelanggan yang sering datang ke
Salon Devi Sengeti untuk pemasangan rambut sambung (hair extension).
Sedangkan jika dilihat dari tinjuan objek akadnya menjadi batal (tidak sah)
dikarenakan dalam syarat jual beli dan rukun jual belinya rambut tersebut tidak
terpenuhi. Jual beli rambut sambung tersebut tidak terpenuhi dikarenakan barang
yang diperjual belikan tidak mempunyai manfaat sedangkan dalam objeknya
sendiri jual belikan berupa rambut dalam ajaran agama Islam merupakan menjual
bagian tubuh dari manusia yang dilarang dan dikarenakan rambut merupakan
salah satu bagian tubuh dari manusia. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik
Jual Beli Dan Penggunaan Rambut Di Salon Devi Sengeti pandangan dalam
agama Islam terhadap transaksi jual beli rambut sambung tersebut ialah dilarang
dikarenakan menjual bagian tubuh manusia. Di Salon Devi Sengeti kaum hawa
yang menggunakannya hanya digunakan untuk menghias diri agar terlihat cantik
atau lebih gaya dengan rambut mereka menggunakan rambut sambung atau
rambut palsu