TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK BAGI HASIL MUKHABARAH PADI DI DESA LAGAN ULU KECAMATAN GERAGAI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PROVINSI JAMBI

Abstract

Kerjasama bagi hasil dalam pertanian merupakan tindakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang salah satunya dilakukan oleh masyarakat Desa Lagan Ulu. Dalam muamalah kerja sama bagi hasil pertanian disebut muzara’ah yaitu pemilik tanah memberikan modal kepada petani untuk digarap dan mukhabarah yaitu pemilik tanah hanya menyerahkan tanahnya dan modal pertanian dari petani. Dalam penelitian ini penulisan mempuyai pertanyaan, yaitu; (1) Bagaimanakah praktik mukhabarah padi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lagan Ulu. (2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik mukhabarah tersebut. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaimana praktik mukhabarah padi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lagan Ulu, (2) untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap praktik mukhabarah padi di Desa Lagan Ulu tersebut, (3) untuk memberikan informasi yang benar tengtang praktik mukhabarah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunkan lapangan (field research) yaitu penelitian secara langsung dan berintraksi terhadap obyek penelitian. Dalam menganalisis penulis menggunakan deskriktifkualitatif yakni metode penelitian yang menjelaskan kenyataan yang diperoleh dari lapangan . objek penelitianya adalah Desa Lagan Ulu , Kecamatan Geragai , Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan observasi selain itu digunakan juga data dan dokumen untuk melengkapi hasil penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh adalah (1) akad yang digunakan adalah secara lisan , dalam akad tersebut kesepakatan dibuat bahwa pemilik Tanah hanya menyerahkan tanahnya dan biaya pengarapan dari petani. (2) bagi hasil yang dilakukan adalah dengan sistem maro atau dibagi rata antara pemilik sawa dan petani yaitu 50% ; 50% tanpa dikurangi biaya pengarapan. (3) alasan pemilik sawah melakukan mukhabarah ini adalah karena tenaga yang sudah tidak mampu mengolah, waktunya tidak ada, dan untuk tolong-menolong. Sedangkan alasan petani adalah karena tidak mempuyai lahan, kurangnya ekonomi, serta tolong-menolong mereka dalam melakukan prakti mukhabarah tersebut atas dasar saling rela atau ridho dan tolong-menolong. Praktik bagi hasil mukhabarah yang dilakuan oleh masyarakat Desa Lagan Ulu Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur ditinjau secara hukum islam adalah sudah sesuai

    Similar works